23 March 2022, 18:11 WIB

Presiden Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi PPLN


Andhika Prasetyo | Humaniora

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus aturan wajib karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Tanah Air.

Keputusan tersebut didasarkan pada penanganan pandemi covid-19 yang semakin baik dalam beberapa waktu terakhir.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Baca juga: Kota Bekasi Siap Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 100%

"Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022, perkembangan pandemi covid-19 di negara kita terus membaik. karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran. Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi.

Kendati demikian, pemerintah masih akan tetap memberlakukan aturan terkait wajib tes usap bagi PPLN setelah tiba di Indonesia.

"Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tandasnya.(OL-4)

BERITA TERKAIT