18 March 2022, 05:35 WIB

Terus Berjuang Melawan Diskriminasi


Nunuy Nurhayati | Humaniora

MI/Adam Dwi
 MI/Adam Dwi
Rachmita Maun Harahap

PADA 1 Desember 2021, Presiden RI Joko Widodo resmi melantik tujuh komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Istana Negara, Jakarta. Salah satunya ialah Rachmita Maun Harahap, seorang penyandang disabilitas rungu yang sehari-harinya aktif sebagai dosen di Universitas Mercu Buana, Jakarta. Ia juga seorang aktivis disabilitas.

Perempuan yang akrab disapa Mitha ini mengungkapkan terpilihnya ia sebagai salah satu komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus melewati proses seleksi beberapa tahap. Mulai administrasi, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), uji kompetensi, kesehatan, hingga wawancara yang dilakukan sejak pertengahan 2020.

"Awalnya yang mendaftar sebagai kandidat KND hampir 1.300 orang, lalu disaring lewat seleksi beberapa kali. Alhamdulillah saya terpilih," kata Mitha saat ditemui di kediamannya, kawasan Karang Tengah, Tangerang, Banten, awal Februari lalu.

KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen, yang memiliki mandat menegakkan hak-hak asasi manusia, terutama memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mitha berharap keterlibatannya di KND dapat melapangkan jalannya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Mitha rajin memperjuangkan kesetaraan bagi disablitas, terutama disabilitas rungu/tuli atau disingkat DR/T. Ia ingin para penyandang disablitas tidak dipandang sebelah mata dan lebih maju.

"Banyak disabilitas rungu/tuli yang susah mendapat pekerjaan dan masih mendapat perlakuan diskriminatif karena keterbatasan yang mereka miliki," kata Doktor Ilmu Seni Rupa dan Desain dari Institut Teknologi Bandung ini.

Salah satu fokus perjuangannya ialah meminta pihak Kepolisian RI untuk mempermudah disabilitas rungu/tuli memperoleh surat izin mengemudi (SIM). "Selama ini teman-teman tulis sulit mendapatkan SIM karena terbentur sejumlah aturan," katanya.

Padahal, menurut Mitha, banyak disabilitas rungu/tuli yang memerlukan SIM agar bisa bekerja sebagai driver ojek online untuk menghidupi keluarganya. "Mereka memang tidak bisa mendengar. Namun, mereka bisa memaksimalkan indera penglihatan," ujarnya memberikan alasan.

Selain itu, Mitha ingin UU No 8/2016 Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan pemerintah baik pusat atau daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja agar benar-benar bisa dilaksanakan. "Untuk perusahaan swasta kalau bisa lebih dari 1%," usul Mitha.

Mitha lahir di Kota Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, 11 September 1969. Ia ialah anak keempat dari enam bersaudara. Selain Mita, dua kakak dan satu adik kandungnya juga disabilitas rungu/tuli sejak lahir. Namun demikian, kedua orangtua Mitha, Ali Panangaran Harahap dan Masniari Siregar, tidak pernah membeda-bedakan anak mereka.

Ketika kecil Mitha tidak sadar bahwa dia seorang penyandang disabilitas rungu atau tuli. Ia terbiasa bermain bersama anak-anak lain di lingkungan rumah. Saat bersekolah di taman kanak-kanak, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan termasuk menari.

"Saya merasa diperlakukan sama dengan orang-orang yang nondisablitas. Sebagai contoh, saya mau ini mau itu orangtua saya tidak pernah melarang. Saya memiliki kemauan tinggi dan juga percaya diri yang tinggi," cerita Mitha.

Mitha mulai sadar bahwa dirinya 'berbeda' setelah mulai tumbuh besar. Ia mencontohkan ia mulai memperhatikan cara ayah dan ibunya memanggilnya jika ada perlu. "Mama-Papa mencolek punggung Mitha," katanya.

Saat pindah ke Bukittinggi, Sumatra Barat, mengikuti ayahnya pindah kantor, Mitha juga kerap mendengar orang mengejeknya 'pekak' lantaran sulit berbicara.

Setelah tahu dirinya tuli, Mitha tidak berkecil hati. "Saya sadar punya kekurangan, di-bully ya biarkan saja, saya tak peduli," ujarnya santai.

Mitha juga sulit bicara karena dampak tidak bisa mendengar. Sejak kecil Mitha sudah belajar terapi wicara. "Saudara-saudara mendorong saya agar terus belajar dan tidak pernah berputus asa," tuturnya.

Mitha sempat bersekolah di SLB-B Karya Murni Medan hanya bertahan satu tahun saat duduk di kelas empat. Kemudian pindah ke Surabaya ikut ayahnya yang pindah tugas ke Kota Pahlawan itu. Mitha disekolahkan ke SLB-B Karya Mulia Surabaya, tetapi hanya tiga bulan.

Menurut Mitha, saat ia sekolah di SLB-B Karya Murni Medan, mata pelajaran yang diperoleh setara dengan sekolah reguler jika dibandingkan dengan di SLB-B Surabaya.

Akhirnya, Mitha diterima di sekolah reguler (umum), yakni sekolah negeri dengan nilai memuaskan. Dia juga aktif mengikuti ekstrakurikuler seperti renang dan marching band. Saat di SMA Negeri 1 Serang, Mitha pernah terpilih sebagai mayoret terbaik saat mengikuti kompetisi marching band se-Jawa Barat.

Gagal masuk universitas negeri, selepas SMA Mitha awalnya ingin kursus tata rambut dan tata busana saja. "Ayah saya waktu itu mau pensiun. Kalau kuliah, nanti biayanya bagimana," tutur Mitha menceritakan kondisinya saat itu.

Namun, rupanya sang ayah memaksanya untuk kuliah. Mitha akhirnya mendaftar ke Universitas Mercu Buana jurusan Teknik Arsitektur dan diterima. "Waktu itu Universitas Mercu Buana belum ada layanan khusus disabilitas. Namun, saya banyak dibantu teman-teman meminjamkan buku catatan," kata Mitha.

Lulus sarjana dengan predikat cumlaude, Mitha mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan Program Magister Seni Rupa dan Desain Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB). Setelah lulus S-2 pada 2000, Mitha kembali ke almamaternya, Universitas Mercu Buana dan diterima sebagai dosen di jurusan desain interior.

Mita memilih untuk menggunakan bahasa verbal sebagai bahasa utamanya saat mengajar ditunjang dengan alat bantu dengar dan multimedia. Terkadang ia juga menyelingi dengan bahasa isyarat agar mahasiswanya tahu juga.

Terbiasa berkomunikasi verbal sejak kecil dengan memperhatikan gerak bibir lawan bicaranya, membuat Mitha tak mengalami kesulitan. Kecuali bila ada seminar, lokakarya, FGD, dan sebagainya melalui luring atau daring menggunakan bahasa isyarat dibantu terjemahkan bahasa verbal.

Lima tahun berjalan, statusnya tak juga berubah. Padahal, teman-teman seangkatannya sudah diangkat sebagai pegawai tetap. Sebetulnya Mitha telah memenuhi persyaratan dan lulus psikotes. Namun, hasil psikotes terlampir kalimat ragu-ragu dalam berkomunikasi. Intinya hasil psikotes disebutkan komunikasi diragukan. Mitha merasa diperlakukan diskriminatif oleh pihak kampus karena memiliki hambatan dalam mendengar sehingga diragukan kemampuannya dalam mengajar. "Aku sakit hati, marah, sedih, menangis, tapi aku berusaha menjalani apa adanya," ujarnya.

Namun, Mitha tak menyerah. Disokong Lembaga Bantuan Hukum Komnas HAM, Mitha memberanikan diri untuk mendatangi rektor mempertanyakan nasibnya. Ia bahkan sudah bersiap-siap untuk menempuh jalur hukum karena pihak kampus sudah melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (sekarang Undang-Undang No 8 Tahun 2016) dan bisa dikenai denda Rp200 juta.

Untungnya seminggu kemudian datang kabar baik. Mitha yang sejak 2011 menjadi orangtua tunggal bagi putri semata wayangnya, Nabilla Putri Rasheedah, ini akhirnya diangkat sebagai dosen tetap. "Alhamdulillah, saya sudah membayangkan kalau lewat jalur hukum, pasti lama sekali," katanya tertawa.

Agar ilmunya terus berkembang, Mitha kembali melanjutkan pendidikan S-3 di ITB dan sukses mendapat gelar doktor pada 2021. Mitha mengaku proses perjalanannya hingga mencapai posisinya sekarang tidaklah mudah. Namun, dia berusaha menunjukkan bahwa keterbatasan apa pun itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerah. Harus berusaha lebih keras untuk mencapai kesuksesan. "Kunci suksesnya sabar dan tekun," tegasnya. (N-1)

BERITA TERKAIT