KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menghentikan penuntutan terhadap tersangka dugaan perkara penadahan barang curian. Dengan begitu, Kejari Cianjur mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, menuturkan perkara yang melibatkan tersangka WI bin Sanid, warga Desa Jayapura Kecamatan Cidaun bermula saat ia didatangi rekannya yang hendak menggadaikan sepeda motor. Tersangka yang tidak menaruh kecurigaan karena kenal dengan pelaku, lantas menerima gadai sepeda motor tersebut, apalagi dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.
"Ia pun yakin ini (sepeda motor) akan ditebus kembali dan tidak punya niat menjual, maka ia (tersangka) menerima gadai tersebut," kata Ricky kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Kamis (17/3).
Rupanya, sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. WI kemuduan diproses hukum karena memenuhi syarat formal dan materil Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang Penadahan. "Perkara ini dinyatakan lengkap," ujarnya.
Namun, lanjut Ricky, karena terdapat berbagai penilaian, maka atas persetujuan pimpinan, perkara tersebut akhirnya dihentikan penuntutannya melalui pendekatan restorative justice. Beberapa penilaian itu di antaranya perdamaian antara tersangka dengan korban pemilik sepeda motor serta terjadi pemulihan di mana sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kemudian tersangka juga baru kali ini melakukannya, kemudian rendahnya pengetahuan hukum, serta ancaman hukuman pidananya tak melebihi dari lima tahun. Maka kami atas persetujuan pimpinan, menghentikan penuntutan perkara ini dengan pendekatan restorative justice. Kami kembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan," tegas Ricky.
Sementara itu, lanjut Ricky, pelaku utama pada perkara tersebut, proses hukumnya terus berjalan. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. "Saat ini akan proses persidangan. Tetap akan berjalan," ujarnya.
Di Kejari Cianjur, sebut Ricky, penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan restorative justice baru kali pertama. Hal itu lantaran perkara tersebut yang sudah memenuhi persyaratan dilakukannya restorative justice. "Tidak semua perkara memenuhi syarat (restorative justice)," katanya.
Ricky pun mengimbau masyarakat tidak gampang menerima gadai barang, sekalipun dari orang yang dikenal. Apalagi menerima gadai kendaraan bermotor yang tidak lengkap surat-suratnya.
"Saya imbau masyarakat harus lebih berhati-hati dalam perbuatan hukum. Cermati dengan baik agar tidak berpotensi tersandung masalah hukum," pungkasnya. (OL-15)