KEPALA Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University Prof Khaswar Syamsu menyebutkan terdapat 85% rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal. Hal itu didapatkan dari kajian HSC LPPM IPB University dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tahun 2021 terkait modernisasi RPH halal di Indonesia.
"Lebih dari 85% RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal atau belum memiliki juru sembelih halal. Artinya tidak sampai 15% dari 1.331 RPH di Indonesia yang telah bersertifikat halal," ungkapnya saat training of trainers juru sembelih halal, seperti dilansir dari laman resmi IPB University.
Prof Khaswar menilai, temuan itu merupakan persoalan besar dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan perlu segera dicari solusinya.
Prof Khaswar menjelaskan, dalam konteks halal, produk daging dan olahannya merupakan bahan atau produk paling kritis. Pasalnya, RPH disebutnya sebagai mata rantai pertama dalam rantai pasok halal.
“Ketika daging yang keluar dari RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir sampai ke meja makan untuk siap dikonsumsi juga akan menjadi tidak halal,” ujarnya.
Produk yang dimaksud halal, kata dia, tidak hanya berasal dari jenis hewan saja, melainkan juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan saat di RPH. Karenanya, peran juru sembelih sangat penting dalam memastikan kehalalan produk daging sejak di hulu.
Ia pun berharap dari pelatihan ini bisa mengakselerasi para juru sembelih halal dalam rangka sertifikasi halal untuk seluruh indonesia. Agar lebih banyak lagi juru sembelih halal yang memiliki kompetensi sesuai prinsip syariat Islam, sehingga kehalalan produk di masyarakat bisa terjamin.
Training yang berlangsung selama enam hari ini merupakan kerja sama antara HSC LPPM IPB University bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini ditujukan kepada para juru sembelih di bawah naungan DKPKP agar peserta memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip halal dalam aktivitas penyembelihannya.
Kepala LPPM IPB University, Ernan Rustiadi mengatakan, saat ini kajian tentang halal tidak hanya dilihat dari aspek keagamaan. Namun juga pada aspek saintifik. Kebutuhan terhadap kajian halal sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Di samping itu, fasilitas yang tersedia belum memadai.
“Sebagai negara muslim terbesar, tentu sangat disayangkan jika pelayanan dan fasilitas terkait halal masih tertinggal dengan negara yang jumlah muslimnya jauh di bawah Indonesia. Itu salah satu alasan kenapa IPB University mengembangkan sains halal dengan hadirnya Halal Science Center,” tutur Dr Ernan.
Oleh karenanya, lanjutnya, IPB University berkomitmen menyiapkan rencana-rencana pengembangan kajian terkait halal. Salah satunya dengan pendampingan para juru sembelih halal di Rumah Potong Hewan (RPH) lewat kompetensi yang dimiliki para ahli yang ada di HSC. (H-2)