KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penghapusan syarat tes PCR dan antigen akan berlaku di semua perjalanan transportasi, baik di kereta api, pesawat terbang hingga kapal laut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada.
"Ini akan segera kami umumkan kepada masyarakat luas," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (7/3).
Pengumuman soal peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan memang dilontarkan pertama kali oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada hari ini.
Hingga saat ini, lanjut Adita, syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
"Kebijakan hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," pungkas Adita.
Baca juga: Mulai Malam Ini, Exit Test PCR Cukup 1 Kali
Terpisah, Luhut menyampaikan kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen karena melihat ada penurunan kasus konfirmasi harian covid-19 yang terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali.
Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi di Jawa-Bali juga telah menurun terkecuali DI Yogyakarta.
"Namun, Yogyakarta kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari kedepan," ucapnya dalam konferensi pers virtual.
Selain itu dalam beberapa hari terakhir, jumlah kematian di Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten tercatat oleh pemerintah juga mengalami penurunan.(OL-5)