PEMERINTAH akan melonggarkan aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk lewat Provinsi Bali mulai besok, Senin (7/3). Terkait dengan hal itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan menyebabkan lonjakan kasus covid-19 di dalam negeri.
"Karena saat ini menurut perhitungan angka reproduksi efektif, transmisi covid-19 di seluruh Indonesia menurun, menuju terkendali," kata Iwan saat dihubungi, Minggu (6/3).
Iwan menambahkan saat ini cakupan vaksinasi dosis 2 di Bali pun sudah tinggi, yakni 147,84% dosis pertama dan 104,14% dosis kedua. Selain itu, positivity rate di Bali juga dikatakan Iwan rendah, yakni di bawah 1%. "Dengan demikian prediksi kami tidak akan terjadi lonjakan kasus dan kematian covid-19 yang tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan pelonggaran karantina di Bali tersebut bersifat uji coba. Aturannya antara lain, PPLN sudah divaksin lengkap dan booster serta memiliki hasil PCR negatif dari negaranya. Setelah tiba di Bali, dilakukan entry PCR. Selama menunggu hasil entry PCR yang kurang lebih satu hari, PPLN harus tinggal di hotel dan tidak diperkenankan untuk keluar sama sekali.
Setelah hasil entry PCR negatif, PPLN dibebaskan keluar hotel dan beraktivitas di Bali, tapi tidak boleh keluar dari Bali. Di hari ketiga, PPLN akan kembali melakukan exit test PCR, dan jika hasil negatif, maka PPLN boleh keluar dari Bali dan bebas bepergian ke seluruh Indonesia. (H-1)