26 January 2022, 21:10 WIB

NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan 


M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora

Antara/Umarul Faruq
 Antara/Umarul Faruq
Layanan BPJS Kesehatan

NOMOR Induk Kependudukan (NIK) secara resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam launching Nomor Identitas Peserta JKN Menggunakan NIK secara daring. 

Keputusan itu untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan, dan penyelenggaraan program agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan utama termasuk dalam meningkatkan infrastruktur serta kualitas layanan kepada peserta. 

"Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan maka kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan yang luar biasa," kata Ali, Rabu (26/1). 

Terobosan tersebut dilakukan juga untuk mengintegrasikan NIK yang sejatinya sudah sebagai kunci penting dalam setiap akses pengelolaan data, validitas, dan reliabilitas data kepesertaan. 

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Pasal 13 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. 

Baca juga : Waspada! Post-Covid Syndrome Bisa Menyerang Segala Usia

Selain itu UU Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, dan khas atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 

"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, serta aman," papar Ali. 

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Ali menyebutkan dengan penggunaan sebagai nomor KIS maka peserta tidak perlu mencetak kartu kepesertaan. 

"Harapan kami bahwa layanan yang kami luncurkan pada hari ini dapat memberikan kemudahan akses pelayanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta mau pun pemangku kepentingan," pungkasnya. (OL-7)

BERITA TERKAIT