Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 31 Januari ini. Hal ini berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari aturan dalam Inmendagri tersebut, pada Selasa (25/1) ini hingga tanggal 31 Januari 2022, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus level 2. Rinciannya yakni seluruh DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. "Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut, Selasa (25/1).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan, kondisi pandemi di DKI Jakarta bisa berpotensi menyebabkan perubahan level asesmen dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Luhut ada kemungkinan DKI Jakarta menjadi level 3 dalam pelaksanaan PPKM. "Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam level 3. Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM pada Senin (24/1).
Namun, wilayah Jakarta dan daerah lain di kawasan aglomerasi Jabodetabek tetap diputuskan melanjutkan PPKM Level 2. (OL-12)