12 January 2022, 10:20 WIB

Ini 10 Risalah Rakernas Baznas di Yogyakarta, Zakat untuk Bencana


Ardi T Hardi | Humaniora

MI/Ardi T Hardi
 MI/Ardi T Hardi
Ikrar Risalah Yogyakarta dalam Rakernas Baznas di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Rabu (12/1/2022)

RAPAT Kerja Nasional Baznas di Yogyakarta 10-12 Januari 2022 menghasilkan Risalah Yogyakarta, Zakat untuk Penanggulangan Bencana. Pimpinan Baznas, Saidah Sakwan menyampaikan, Baznas provinsi di seluruh Indonesia telah membuat kesepakatan bersama, yaitu Risalah Yogyakarta.

"Kami akan hadir buat para penyintas musibah (bencana) dengan menggunakan dana zakat," papar dia, Selasa (11/1) sore. Lewat Risalah Yogyakarta ini, Baznas menginginkan, dana zakat bisa untuk menyelamatkan nyawa manusia (hifdzun nafs).

Melalui Rakernas ini, Baznas menyepakati, seluruh sumber daya yang dimiliki Baznas, baik dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) maupun dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) dapat digunakan membangun infrastruktur dan suprastruktur untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Risalah Yogyakarta, Zakat untuk Penanggulangan Bencana diikrarkan oleh seluruh peserta rakernas Baznas dari seluruh provinsi di Indonesia. Ikrar Risalah Yogyakarta dipimpin oleh KH Ahmad Daroji yang merupakan Ketua Baznas Jawa Tengah.

Dalam risalah tersebut menyatakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dimandatkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Nasional, memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejateraaan masyarakat.

Bencana seringkali memunculkan kemiskinan baru dan menimbulkan banyak korban. Oleh karena ini, sudah menjadi kewajiban bagi BAZNAS dan Organisasi Pengelola Zakat untuk berperan aktif dan menjadi koordinator nasional penanggulangan bencana berbasis dana ZIS /DSKL dalam rangka mengamalkan salah satu dari maqashid syari'ah yaitu menjaga nyawa (hifz al-nafs). Pada hari ini, Selasa 12 Januari 2022, seluruh peserta rapat kerja nasional BAZNAS menyepakati 10 poin untuk Penanggulangan Bencana.

Pertama, menjadikan setiap kejadian bencana sebagai peristiwa kemanusiaan yang menguatkan kohesi sosial dan solidaritas nasional untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan mustahik.

Kedua, Baznas seluruh Indonesia melakukan kolaborasi untuk penanggulangan bencana pada fase pengurangan risiko, tanggap darurat dan pemulihan bencana sebagai bentuk pengamalan salah satu Maqashid Syari'ah yaitu Hifz al Nafs

Ketiga, Baznas seluruh Indonesia membentuk Baznas Tanggap Bencana dalam rangka memperkuat pelayanan kemanusiaan dan kebencanaan di Indonesia.

Keempat, Baznas seluruh Indonesia mengupayakan dana abadi dalam rangka penguatan pembiayaan program kebencanaan di Indonesia.

Kelima, Baznas seluruh Indonesia mengalokasikan dana cadangan (On Call) sebesar 1,5 % dari Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) untuk penanggulangan bencana.

Keenam, Baznas seluruh Indonesia menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur dalam rangka memperkuat program penanggulangan bencana.

Ketujuh, Baznas seluruh Indonesia mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS/DSKL sebesar besarnya untuk mengurangi kemiskinan baru yang diakibatkan oleh kejadian bencana

Kedelapan, Baznas seluruh Indonesia mengoptimalkan penyaluran dana ZIS/DSKL sebesar besarnya untuk mengurangi kemiskinan baru yang diakibatkan oleh kejadian bencana

Kesembilan, Baznas seluruh Indonesia memperkuat koordinasi multipihak dan jejaring strategis antarkementrian/lembaga pemerintah, organisasi pengelola zakat, dan organisasi lainnya yang sejalan dengan visi-misi Baznas.

Kesepuluh, Baznas seluruh Indonesia membangun tata kelola dan sistem informasi pusat kendali operasi kebencanaan untuk efektifitas dan efisiensi program penanggulanan bencana. (OL-13)

Baca Juga: BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional 2022 Mencapai ...

BERITA TERKAIT