ANGGOTA Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengkapkan bahwa integrasi 28 litbang K/L merupakan bagian pelaksanaan Undang-undang. Lantas tidak ada kompromi lagi dan harus dijankan secara tepat sebagai amanah UU.
"Saya kira itu perintah UU untuk menggabungkan semua. Jadi saya sangat mendukung sudah merupakan UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin. (20/12).
Dengan disatukan litbang-litbang tersbut, maka BRIN harus diberdayakan. Lembaga itu harus bisa melakukan lompatan-lompatan menuju Indonesia maju.
Baca juga: MPR: Pimpinan DPR Harus Percepat Pengesahan RUU TPKS
Politisi Partai Golkar itu membeberkan bahwa waktu dibuat UU itu karena Indonesia akan menjadi negara maju harus diperkuat dengan riset dan inovasi. "Kalau tidak kuat khayal yang namanya negara Indonesia maju. Karena kita maju itu tidak bisa dengan cara tradisional harus ada lompatan," imbuhnya.
Lebi lanjut, Ridwan menegaskan agar integrasi tidak sekadar memenuhi tuntutan UU. Harus diimplementasi dan berdampak pada masyarakat.
Integrasi itu jangan palsu-palsu, yaitu hanya sekadar memenuhi persyaratan UU.
"Semuanya dari BRIN, keluarnya jangan masing-masing," tandasnya. (H-3)