KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 29 Tahun 2021. SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Terdapat 6 poin yang ditekankan dalam SE tersebut. Hal itu terkait kegiatan pembelajaran di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu:
Baca juga : Pemerintah: Omicron sudah di ASEAN, Masyarakat harus Taat Prokes
- 1. Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
- 2. Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- 3. Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan.
- 4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- 5. Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
- 6. Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.
Sebelumnya, aturan terkait libur Nataru juga dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021.
Dalam Inmendagri tersebut juga banyak hal diatur termasuk larangan cuti bagi beberapa pekerja hingga menghimbau sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus para siswanya.(OL-7)