PEMERINTAH menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, yang dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Rapat juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).
Baca juga: Kalender Libur Bursa Efek Indonesia 2021 Bergeser
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama pada 2022 akan ditetapkan kemudian, sambil melihat perkembangan pandemi covid-19. Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022 menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Serta, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja. Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi covid-19," tambahnya.
Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, lanjut Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
Baca juga: Peralihan Musim, La Nina dan Potensi Cuaca Ekstrem
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Baca juga: Vaksin Tahap 73 Tiba, Pemerintah Dorong Vaksinasi Lansia dan Remaja
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
(OL-11)