PENGKAJIAN kebutuhan pascabencana sangat penting untuk menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang berkualitas. Melalui perencanaan yang baik, pemulihan dampak pascabencana dapat berjalan cepat dan efektif.
Hal tersebut menjadi perhatian Badan Nasonal Penanggulangan Bencana (BNPB), khususnya Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) dan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) beberapa wilayah di Indonesia.
Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung menyatakan bahwa seluruh program maupun kegiatan rehab-rekon pascabencana harus selaras dan terintegrasi secara holistik dengan rencana pembangunan, baik di tingkat pusat dan daerah. Rencana pembangunan yang dimaksudkan yaitu rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah, rencana kerja pemerintah pusat dan daerah serta rencana pembangunan sektor terkait.
Johny mengatakan, fokus pendampingan adalah proses dan mekanisme dari pengkajian kebutuhan pascabencana atau jitupasna. Jitupasna ini merupakan rujukan dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau sering disebut dengan R3P.
“Kegiatan pendampingan petugas jitupasna dan R3P merupakan bentuk komitmen bersama antara BNPB dan kementerian-lembaga beserta BPBD dan OPD (organisasi perangkat daerah) di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota,” ujar Johny Sumbung dalam keterangan resmi, Sabtu (18/9).
Johny menambahkan, bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur sipil negara dalam melakukan jitupasna dan penyusunan R3P di wilayah terdampak pascabencana di daerah.
Johny berharap bahwa bimbingan teknis ini akan tetap menjadi prioritas nasional, khususnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dalam menyusun pengkajian kebutuhan dan rencana rehab-rekon pascabencana sesuai dengan prinsip build back better, safer and sustainable. (H-2)