07 September 2021, 14:48 WIB

Kepala BRIN: Judicial Review Hak Warga Negara


Faustinus Nua | Humaniora

MI/RAMDANI
 MI/RAMDANI
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  Laksana Tri Handoko 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan bahwa pihak menghargai hak warga negara terkait gugatan Uji Materi UU 11/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BRIN akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan sembari tetap fokus pada target-target integrasi dan konsolidasi.

"Tentu judicial review itu menjadi hak setiap warga negara, kami hanya akan memantau saja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (7/9).

Dia mengatakan bahwa dari pihak pemerintah akan diwakili Kemenkumhan. Sebab proses tersebut menjadi ranah Kemenkumham. "Nanti dari sisi pemerintah akan diwakili oleh Kemkumham untuk merespon," tambahnya.

Baca jugaAncaman Varian Mu, Pemerintah Tak Gegabah Turunkan Level PPKM

Menurut Handoko pembentukan lembaga pemerintah selalu ditetapkan dengan Perpres, karena itu merupakan ranah eksekutif dalam hal ini Presiden. Presiden memiliki kewenangan pembentukan lembaga sebagai bagian dari strategi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

"Bahkan lembaga seperti LIPI dibentuk dan terus berdiri sampai dengan 54 tahun tanpa ada amanat UU, hanya dengan Perpres," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait UU 11/2019, kata Handoko hanya mengatur pembentukan BRIN untuk melaksanakan integrasi. Tetapi tidak diatur dengan pasti mekanisme dan pola integrasi.

Lantas boleh saja ada yang berpendapat integrasi bisa dilakukan dalam bentuk koordinasi, atau integrasi dalam bentuk penggabungan secara struktural kelembagaan. Tidak ada yang salah dengan kedua pendapat tersebut.

"Pengaturan rinci mekanisme yang dipilih oleh Presiden harus mengacu pada Perpres 78/2021, bukan lagi pada UU 11/2019. Karena Presiden memiliki kewenangan memilih pola dan mekanisme kelembagaan sebagai bagian dari strategi untuk melakukan eksekusi program," kata dia.

Kepala BRIN pun memastikan bahwa proses hukum yang nantinya berjalan tidak akan mengganggu kinerja lembaga itu. Pihaknya akan terus mengejar target-target ke depan untuk membangun sektor riset dan inovasi yang berstandar global, berdampak pada kehidupan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional. (H-3)

BERITA TERKAIT