LION Air Group (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air) memberlakukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penumpang saat melakukan perjalanan antara 19 Juli dan 25 Juli 2021. Ketentuan penerbangan domestik ini sebagai bentuk antisipasi mudik Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan mobilitas masyarakat.
"(Syarat pertama), hanya untuk usia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan, di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu," kata Corporate Communication Strategic Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (19/7).
Danang mengatakan perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, kritikal, dan keperluan mendesak. Seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah noncovid-19 dengan jumlah pendamping maksimal lima orang.
Baca juga: Korsel Kirimkan Bantuan Konsentrator Oksigen dan Ventilator untuk Indonesia
Danang menyebut penumpang sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan dari pemerintah daerah setempat bagi masyarakat.
Sedangkan, terhadap penumpang keperluan mendesak wajib menunjukan surat keterangan perjalanan rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
Penumpang wajib membawa surat hasil polymerace chain reaction (PCR) test bagi masyarakat di Pulau Jawa-Bali. Wilayah lainnya bisa menggunakan PCR test atau rapid antigen.
Bagi PCR test, hasil negatif covid-19 berlaku 2x24 jam. Sedangkan, rapid antigen 1x24 jam. Pemeriksaan atau pengujian sampel harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin," ujar Danang.
Sementara itu, perjalanan kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang tidak bisa menjalani vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang asli dari dokter spesialis. Surat itu menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandar udara, tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang.
Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, wajib mengikuti pemeriksaan sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan mikro.
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang.
Calon penumpang diwajibkan memiliki aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (eHAC). Aplikasi itu digunakan sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan).
"Calon penumpang diharapkan mengunduh aplikasi eHAC melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses melalui https://inahac.kemkes.go.id/," ujar Danang.
Kemudian, mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini wajib dimiliki penumpang dengan penerbangan rute dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS).
Calon penumpang bisa mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store, Apple Store atau mengakses https://pedulilindungi.id/. (OL-1)