DITJEN Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) resmi membuka Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) level Platinum tahun 2021. Sebanyak 31 lembaga yang terpilih dalam tipe A atau level Platinum menggelar pembelajaran selama 3 sampai dengan 4 bulan bagi peserta didik vokasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto menyampaikan bahwa program PKW telah menghasilkan ribuan alumni dan sukses memiliki rintisan usaha.
"Untuk mendorong lahirnya para wirausahawan profesional, kita perlu bekerja sama dengan lembaga-lembaga profesional yang akan membantu para peserta didik untuk memaksimalkan kompetensi mereka," tutur Wikan dalam keterangan resmi, Minggu (4/7).
Program yang dimulai sejak minggu lalu itu diharapkan bisa memberi kesempatan kepada seluruh peserta didik untuk mendapatkan fasilitas dan kurikulum pembelajaran premium. Sehingga bisa semaksimal mungkin memanfaatkannya demi meraih peluang mendirikan rintisan usaha.
"Kami berharap dengan adanya sinergi dari lembaga level platinum, industri, dan pemerintah daerah, kita bisa melahirkan para wirausahawan yang akan menciptakan rintisan-rintisan usaha yang kompeititif dan dapat memenangkan pasar," tegasnya.
Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, mengatakan bahwa pembukaan pembelajaran perdana Program PKW Level Platinum juga diikuti oleh pembukaan pembelajaran perdana level silver. "Total akan ada 550 lembaga yang memulai pembelajarannya hari ini, terdiri dari 519 lembaga silver dan 31 lembaga platinum yang akan diikuti oleh 10.827 peserta didik di seluruh Indonesia," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa setiap tahun program PKW melahirkan lebih dari sepuluh ribu alumni yang artinya akan menciptakan lebih dari sepuluh ribu rintisan usaha baru setiap tahunnya.
"Ini merupakan peluang besar untuk mengangkat ekonomi mikro masyarakat Indonesia agar mandiri dan turut berperan dalam memutar roda ekonomi bangsa," ujarnya.
PKW Level Platinum merupakan bantuan dana yang diberikan kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) terpilih yang sudah memenuhi syarat khusus atau tipe A. Besaran dana disesuaikan dengan kebutuhan LKP terpilih untuk melaksanakan proses pembelajaran kursus. (H-2)