KEMENTERIAN Agama RI meluluskan 1.579 calon mahasiswa baru (camaba) untuk kuliah di Timur Tengah pada seleksi tahun 2021. Sebanyak 30 camaba akan kuliah di Maroko, sisanya kuliah di Al-Azhar Mesir. Mereka yang lulus itu merupakan bagian dari seleksi pendaftaran yang mencapai 5.752 siswa.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Cairo, Mesir Bambang Suryadi, mengapresiasi skema seleksi yang dilakukan Kementerian Agama. Menurutnya, seleksi yang ketat dan transparan akan menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk kuliah di Timur Tengah, khususnya Al-Azhar Mesir. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu dan mengukir prestasi di Mesir.
Menurut Bambang, proses seleksi tentu akan menyaring sesuai batasan kuota yang ada. Pembatasan ini diperlukan demi mengoptimalkan layanan pemerintah, khususnya KBRI, kepada mereka.
“Pembatasan kuota bagian dari upaya pemerintah memberikan layanan maksimal kepada mahasiswa. Pelayanan itu tidak hanya saat seleksi, tapi selama mereka tiba di Mesir,” jelas Bambang yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, dalam keterangan Pers Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (18/5)
Permasalahan perlindungan, pembinaan dan kehadiran Pemerintah ini, tidak terbatas pada masalah seleksi (pre departure), tetapi juga pada saat mereka tiba di Mesir.
Kendati pihak Universitas Al-Azhar tidak membatasi kuota mahasiswa baru, namun karena ada keterbatasan dalam layanan di Mesir, penetapan kuota oleh Kemenag ini dirasa sudah tepat. Pembatasan tersebut juga dalam rangka mengoptimalkan aspek perlindungan dan pembinaan, agar tidak ada mahasiswa Indonesia di Mesir yang tidak mendapatkan layanan, baik dari pihak KBRI maupun pemerintah Mesir.
Bambang mencontohkan masalah pengurusan izin tinggal (iqamah). Menurutnya, selain prosesnya juga memakan waktu lama, kuota mingguannya juga terbatas. Layanan imigrasi bagi mahasiswa Indonesia di Mesir hanya berkisar 150-250 setiap minggu, atau 600-1000 orang setiap bulan, baik untuk mahasiswa baru maupun lama.
Padahal, saat mereka datang ke Mesir, visa pelajar yang diterima dari Kedutaan Mesir di Jakarta hanya untuk masa tiga bulan. Jadi setelah datang ke Mesir, mereka harus mengurus visa pelajar lagi untuk masa satu tahun dan ini bisa diperpanjang.
"Ketika ada razia, mereka yang belum memiliki izin tinggal, bisa ditangkap dan berurusan dengan otoritas setempat. Mereka bisa dideportasi. Tentu kita tidak menginginkan kondisi ini terjadi terus menerus dan perlu ada solusi," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Penguatan Literasi Perlu Didukung dari Hulu hingga Hilir