08 January 2021, 10:35 WIB

LIPI Serahkan 57 Arsip Statis kepada ANRI


Faustinus Nua | Humaniora

ANTARA/ Yulius Satria Wijaya
 ANTARA/ Yulius Satria Wijaya
PENGELOLAAN ARSIP NASIONAL: Petugas menata arsip di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

LEMBAGA Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyerahkan 57 arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip statis merupakan arsip yang bernilai guna kesejarahan yang layak untuk disimpan.

Arsip tersebut terdiri dari naskah Undang-undang, Surat Keputusan Presiden RI, Surat Keputusan Menteri Research Nasional RI, arsip hak kekayaan intelektual, desain industri, naskah kerja sama, peraturan, dan jenis arsip lainnya. “Sebagai lembaga penelitian, LIPI memandang arsip sebagai hal penting. Saya pribadi juga turut menginisiasi dibentuknya arsip digital di LIPI sehingga pengelolaan arsip dapat lebih baik dan paperless,” ujar Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Handoko menyebut bahwa arsip selayaknya dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang sebagai sumber pengetahuan. Sejarah berdirinya LIPI dan data-data penelitian merupakan bagian dari sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia yang harus dilindungi.

“Penyerahan arsip ini merupakan upaya LIPI dalam menjaga keamanan dan keutuhan arsip yang dimiliki LIPI. Kami sadar betul bahwa arsip LIPI merupakan bagian dari sejarah Republik Indonesia terutama dalam bidang ilmu pengetahuan yang dimulai sejak zaman Bung Karno,” lanjut Handoko.

Plt. Kepala ANRI, Muhammad Taufik mengatakan penyerahan arsip statis dari LIPI kepada ANRI itu merupakan kali kedua dalam lima tahun terakhir. Ia mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk kepatuhan LIPI pada peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku, dan kepedualian LIPI terhadap tumbuh kembang kearsipan negara.

“Bersama LIPI, ANRI berharap dapat mengubah paradigma arsip sebagai sekadar onggokan kertas. Kita harus menjadikan arsip sebagai knowledge yang dibutuhkan di masa depan yang dapat memberikan informasi secara akurat,” ujar Taufik.

Taufik berpendapat, LIPI sebagai lembaga penelitian merupakan think tank atas perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi. Dengan demikian, data-data yang dimiliki LIPI berisi banyak informasi penting mengenai IPTEK yang layak dilindungi.

"Setiap pemikiran dari peneliti LIPI menjadi rekam jejak yang akan mendorong perkembangan ilmu pengetahuan ke depan. Oleh karena itu, arsip statis yang diserahkan LIPI kepada ANRI akan kami oleh dan kami kembalikan ke masyarakat sebagai sebuah pengetahuan,” tambahnya.

Beberapa arsip yang dilestarikan sebagai memori kolektif bangsa, yaitu: Salinan naskah Undang-Undang tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, Naskah asli Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara RI tentang Pembubaran Lembaga Riset Nasional dan Madjelis Ilmu Pengetahuan Indonesia serta pembentukan LIPI, dan Salinan naskah Keputusan Presiden RI tentang Pembentukan LIPI.(H-1)

 

BERITA TERKAIT