24 February 2023, 06:45 WIB

R Kelly Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pornografi Anak


Basuki Eka Purnama | Hiburan

AFP/E. Jason Wambsgans
 AFP/E. Jason Wambsgans
R Kelly

HAKIM Amerika Serikat (AS), Kamis (23/2), menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada penyanyi R&B R Kelly dalam kasus pornografi anak. Namun, Kelly akan menjalani mayoritas masa hukumannya itu bersamaan dengan masa hukuman sebelumnya.

Pria berusia 56 tahun itu sudah menjalani hukuman penjara selama 30 tahun setelah pengadilan di Brooklyn memutus dirinya bersalah dalam kasus perdagangan manusia.

Hakim di Chicago, kota kelahiran Kelly, memutuskan bahwa mayoritas vonis baru bagi penyanyi itu akan dijalani bersamaan dengan hukuman yang tengah dijalaninya.

Baca juga: R Kelly Divonis Bersalah dalam Kasus Pornografi Anak

Kuasa hukum Kellym Jennifer Bonjean, langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu didakwa pada September 2022 dalam 13 kasus dengan tiga di antaranya adalah pornografi anak.

"Dengan keputusan pengadilan pada hari ini, seorang predator seks dihukum setelah bertahun-tahun melukai perempuan-perempuan di bawah umur," ujar jaksa John Lausch.

"Kelly menggunakan statusnya sebagai selebritas dan kekayaannya untuk menarik dan menjebak perempuan-perempuan muda," lanjutnya. (AFP/OL-1)

BERITA TERKAIT