TERSANGKA kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sempat menjadi tukang parkir. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus N.
"Berkecimpung di dunia parkir sempat," kata Ikbar, Rabu (16/3)
Namun, Ikbar tidak mengetahui pasti berapa lama Doni menjadi tukang parkir. Ia mengaku kenal Doni baru kisaran 2019 atau 2020.
Ikbar mengatakan pekerjaan Doni yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah buruh harian lepas. Pekerjaan itu dilakoni Doni sebelum mengenal trading.
Menurut Ikbar, Doni tidak hanya bekerja sebagai tukang parkir. Pria yang mempersunting selebgram Dinan Nurfajrina Salmanan itu menerima semua tawaran pekerjaan.
"Kerja serabutan, wiraswasta dalam bidang apa aja dikerjain. Pemarkiran apa kek, apa pun dikerjakan untuk cari uang," ungkap Ikbar.
Ikbar mengatakan Doni belum fokus dalam pekerjaannya. Sebab, masih terbilang muda. Doni mengubah nasibnya dengan berkecimpung di dunia trading.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)