ULAMA Nahdatul Ulama (NU) KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disapa Gus Miftah menanggapi keinginan pembawa acara Dorce Gamalama untuk dimakamkan sebagai perempuan.
Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki dan melakukan operasi pergantian kelamin pada 1983. Baru-baru ini, dia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan sebagai perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.
Baca juga: Habis Kunker, Erick Thohir Langsung Jenguk Dorce Gamalama di RS Pertamina
"Yang saya tahu, beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih, dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin (31/1).
"Jadi, kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.
Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli perempuan Aprilia Manganang, yang beberapa waktu lalu, dinyatakan berjenis kelamin laki-laki. Gus Miftah mengatakan sang mantan atlet itu dapat dimakamkan secara laki-laki karena memiliki dasar kuat dari segi medis.
"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu, Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis," kata Gus Miftah.
"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.
Gus Miftah juga menegaskan, meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.
"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya. (Ant/OL-1)