18 November 2021, 07:30 WIB

Melly Goeslaw Minta Industri Karaoke Jujur Terapkan Prokes


Basuki Eka Purnama | Hiburan

Instagram @melly_goeslaw
 Instagram @melly_goeslaw
Penyanyi Melly Goeslaw

MUSISI Melly Goeslaw mengharapkan industri karaoke jujur menjalankan bisnis mereka, terutama dari segi penerapanprotokol kesehatan di masa pandemi covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 dari kegiatan di industri hiburan.

Hal itu disampaikannya mengingat kegiatan karaoke di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran covid-19 yang tinggi jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat ataupun sanitasi maksimal.

"Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat- tempat karaoke agar bisnis mereka tetap bisa berjalan tapi kasus covid-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya," ujar Melly dalam diskusi virtual Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari covid-19, Selasa (16/11).

Baca juga: Sting Khawatir dengan Kondisi Politik Dunia

Perempuan yang pernah mendirikan dan menjadi pemilik bisnis tempat karaoke Melly Glow itu mengaku paham betul dengan diberlakukannya PPKM level 1 maka para pekerja di industri hiburan bisa kembali bangkit.

Namun. kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan menyiapkan kualitas layanan ekstra khususnya untuk mendukung kesehatan di masa pandemi covid-19.

Ia bahkan meminta Satgas Covid-19 dengan lebih ketat dan rutin memeriksa tempat- tempat karaoke agar penerapan protokol kesehatan bisa berjalan maksimal.

"Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan dari situ penularan covid-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di-double check, bahkan triple check oleh Satgas Covid-19," ujar pelantun lagu hits Jika itu.

Pembukaan kembali bisnis tempat karaoke mulai dilakukan seiring dengan PPKM level 1 sudah diterapkan di beberapa kota besar dengan angka penyebaran covid-19 yang semakin rendah.

Misalnya di DKI Jakarta, saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menguji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.

Pengelola tempat karaoke diminta menyiapkan QR Code bagi pengunjung untuk nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Maksimal kapasitas satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25% dari kapasitas normal, pengunjung hanya boleh berada dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam, dan pengelola karaoke wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan. (Ant/OL-1)

BERITA TERKAIT