05 May 2018, 00:05 WIB

Dari Kos-kosan Menuju Pesantren


MI/Tiyok | Foto

MI/Tiyok
 MI/Tiyok

TERPIDANA kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), Setya Novanto alias Setnov, mulai Jumat (4/5) menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Novanto mengibaratkan Rutan KPK yang menjadi tempat penahanannya selama persidangan merupakan kos-kosan. Sedangkan LP Sukamiskin diibaratkan sebagai pesantren karena selama menjalani hukuman 15 tahun penjara akan dimanfaatkan untuk belajar agama.

BERITA TERKAIT