PENGAMAT ekonomi digital, Ignatius Untung, menentang wacana pemerintah yang akan melarang penggunaan aplikasi TikTok Shop. Dirinya tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce dan tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.
"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), enggak juga," ujarnya di Jakarta pada Sabtu (15/9/2023).
Ignatius Untung juga menambahkan saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya juga umum terjadi pada platform teknologi lain. Untung juga menyarankan kepada para stakeholders hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.
Baca juga: 26 Calon Perusahaan Tercatat Berencana IPO di Kuartal IV
"Sering kali aturan dikeluarkan, tetapi studinya enggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti enggak boleh, tetapi itu enggak dilakukan," lanjut Untung.
Selain Ignatius Untung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tidak sependapat dengan pemerintah yang akan melarang atau menutup kegiatan live shopping di media sosial (medsos) seperti TikTok Shop. "Jika perusahaan memiliki platform e-commerce dan menjual produk, perusahaan tersebut memiliki akses ke agen pembayaran, periklanan, dan lain-lain, itu hanya merupakan karakteristik dari ekosistem tersebut," kata Afif Hasbullah selaku Ketua KPPU seperti dilansir The Jakarta Post pada Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Bank Sentral Jepang Tetap pada Kebijakan Moneter sangat Longgar
Nailul Huda, seorang peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga berpendapat seharusnya TikTok Shop tidak perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM. "Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal. Saya tidak mendukung apabila sosial e-commerce ini dilarang sepenuhnya," kata Nailul Huda dalam Zona Bisnis di Metro TV, Senin, 18 September 2023.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) Nomor 50 Tahun 2020. "Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tetapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat," kata Ketua idEA Bima Laga.
Sebelumnya, pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia. (RO/Z-2)