PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% karyawan mereka, dengan tujuan dalam usaha perbaikan kondisi Perusahaan.
Hal ini disampaikan melalui keterbukaan informasi bursa efek Indonesia (BEI). Sekretaris Perusahaan NETV Ferry menyampaikan perusahaan senantiasa melakukan penyesuaian serta evaluasi atas kegiatan perusahaan dan kebijakan yang dilakukan.
Salah satu aspek evaluasi termasuk antara lain dampak atas perkembangan teknologi dan kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Ajak Korban PHK Temukan Peluang Usaha
Adapun salah satu hasil dari penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian/divisi, dengan tetap memperhatikan prioritas untuk tetap memberikan dampak yang positif bagi Perusahaan dan masyarakat luas.
"Dengan segala pertimbangan, Perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30% dari total karyawan Perusahaan," kata Ferry, Kamis (14/9).
Baca juga: Grab Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawan
Perusahaan menvadari keputusan ini tidak mudah. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, akan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga memastikan langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha termasuk seluruh anggota grup Perusahaan," kata Ferry. (Z-10)