06 September 2023, 19:46 WIB

BEI: Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya


Fetry Wuryasti | Ekonomi

Dok Waskita Karya
 Dok Waskita Karya
Gedung Waskita Karya

BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dikabarkan meminta agar suspensi saham mereka diangkat, seiring dengan dengan disetujuinya salah satu restrukturisasi obligasi dalam rupo atau forum atau rapat yang diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah tertentu.

Direktur penilaian perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna mengatakan berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 19 Juli 2023 yang mengumumkan Iklan Ralat pelaksanaan RUPO disampaikan bahwa RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023.

Sedangkan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 akan diselenggarakan pada 6 September 2023.

Baca juga : KPK Setor Duit Rp4,6 Miliar Terkait Pidana Denda dan Pengganti Eks Petinggi Waskita Karya

Pelaksanaan RUPO tersebut akan mengagendakan permohonan persetujuan atas perubahan skema restrukturisasi yang melibatkan Bondholders.

"Hingga saat ini Perseroan belum menyampaikan informasi kepada Bursa mengenai hasil RUPO tanggal 5 dan 6 September 2023 tersebut, maupun permintaan pembukaan suspensi," kata Nyoman, Rabu (6/9).

Baca juga : Saham Anjlok Jadi Alasan Waskita Kembalikan PMN Rp3 Triliun

Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi melalui surat nomor: 1213/WK/DIR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 bahwa hingga saat ini Perseroan masih menunggu proses review Master Restructuring Agreement (MRA) atas restrukturisasi kewajiban Perseroan.

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2023 terdapat beberapa permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kreditur Perseroan.

Dengan demikian, Bursa dapat mempertimbangkan untuk melakukan pembukaan suspensi setelah Perseroan menyelesaikan proses restrukturisasi kewajiban dengan seluruh krediturnya.

"Termasuk untuk kreditur perbankan, kreditur dagang dan pemegang obligasi setelah Perseroan menyampaikan bahwa skema restrukturisasi telah disetujui seluruh kreditur dan final term sheet dari MRA Perseroan telah disetujui," kata Nyoman. (Z-4)

 

BERITA TERKAIT