PENGAMAT Tata Kota Universitas Tri Sakti, Nirwono Yoga mengatakan kebijakan Menteri Perindustrian yang menerbitkan aturan satu KTP mendapatkan insentif pembelian motor listrik merupakan ketidakseriusan pemerintah terhadap pembangunan transportasi publik di kota-kota besar.
“Yang artinya pemerintah justru memanjakan pemilik kendaran pribadi untuk menambah, bukan mengganti atau menukar kendaraan pribadinya,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (29/8).
Ia mengatakan seharusnya pemerintah memberikan subsidi lebih besar untuk percepatan pembangunan transportasi umum seluruh kota Jabodetabek dan kota-kota besar di Indonesia.
Baca juga: Asosiasi Dealer: Aturan 1 KTP 1 Motor Listrik Tak Bereskan Masalah Utama
“Pembangunan transportasi publik harus menjadi tulang punggung utama pengembangan kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nirwono juga menjelaskan terkait strategi pembelian mobil listrik yang dilakukan pemerintah justru membuat kota Jakarta khususnya akan kembali penuh dengan kendaraan bermotor.
Baca juga: Pengamat: Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Bukan Solusi Atasi Polusi
“Ini kembali akan penuh dengan kendaraan bermotor di ruang jalan kota yang sudah terbatas,” jelasnya.
Ia menilai nantinya, jalan-jalan utama akan penuh sesak oleh kendaraan bermotor dan kemacetan lalu lintas tetap terjadi meski tidak berasap. Namun ia juga mengingatkan, bahwa energi listrik juga digunakan dan dihasilkan dari tenaga uap batubara.
“Maka polusi udara tetap saja terjadi. Selain itu yang tidak pernah atau jarang disinggung yakni bagaimana pemerintah menangani limbah baterai listrik kelak ketika jumlahnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan baterai bekas,” pungkasnya. (Far/Z-7)