POLRI mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai Rp89 miliar.
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan itu diawali dengan penangkapan bandar narkoba inisial FA alias V.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya Tangkap 24 Tersangka pengedar, kurir, dan Pengguna Narkoba
"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandara atas nama FA alias V," kata Mukti.
FA alias V saat ini telah berstatus terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram dengan vonis 12 tahun penjara.
Baca juga: Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita
Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba dilakukan pada April 2022. Mukti juga menyebutkan dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD.
Terdapat pula dua pelaku dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.
"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.
Mukti merinci pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah. Selain itu, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
"Total semuanya adalah Rp89 miliar. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA alias V," sebutnya.
Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (Z-10)