KETUA Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengungkapkan, pemberlakuan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi yang dilakukan oleh Uni Eropa sangat berdampak buruk bagi para petani kopi di Indonesia.
"Industri kopi juga sama terdampak terutama ke petani kopinya. Produksi kopi Indonesia itu 98 persen dari petani kopi. Jadi dengan adanya undang-undang ini menyebabkan ketidakpastian bagi petani untuk menjual produk-produknya," kata Moelyono dalam acara Food Agri Insight On Location "Melawan UU Antideforestasi Uni Eropa", di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8).
Menurutnya, dengan adanya UU Anti Deforestasi , membuat Uni Eropa akan lebih selektif mengimpor kopi dari Indonesia. Misalnya, seperti kopi Indonesia harus memiliki sertifikat khusus yang menegaskan bukan ditanam di lahan hutan.
Baca juga : Mendag Ajak Sejumlah Negara Protes UU Anti Deforestasi Uni Eropa
"Tentunya ini akan jadi problem berat apalagi tingkat pendidikan dari petani kopi itu sendiri tidak terlalu tinggi. Kemudian sertifikasi biayanya siapa yang akan menanggung, itu juga menjadi masalah dan tidak mungkin kita bebankan ke petani kecil yang rata-rata di Indonesia sendiri petani kopi itu lahannya tidak lebih dari satu hektare dengan produksi hanya satu ton untuk kopi robusta," ucapnya.
Selain petani, Moelyono mengatakan, UU Anti Deforestasi tersebut juga akan berdampak pada industri pengolahan. Ekosistem kopi Indonesia tentunya akan terganggu karena akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Baca juga : Mendag: UU Anti Deforestasi Uni Eropa Diskriminatif dan Rugikan Petani Indonesia
Oleh karena itu, ia menambahkan, saat ini para eksportir kopi Indonesia telah sepakat untuk tidak lagi mengirim kopi-kopi Indonesia ke Uni Eropa tetapi akan ekspansi ke kawasan Timur Tengah.
"Semua ekosistem dari kopi sendiri akan terdampak. Kopi yang kita harapkan kita ekspansi ke negara-negara non-Eropa, salah satunya Timur Tengah untuk mengatasi permasalahan ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Uni Eropa telah menyepakati aturan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR). Regulasi itu merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi hutan dunia. Jadi, produk yang masuk ke Uni Eropa harus dipastikan bebas dari deforestasi atau tidak dari mempengaruhi kelestarian hutan.
Dalam kebijakan itu, ada sejumlah komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi, di antaranya sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet. (Z-5)