01 August 2023, 21:54 WIB

Kenaikan UMP Diumumkan November 2023


Indriyani Astuti | Ekonomi

Antara
 Antara
Buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 13%

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada November 2023. Ia menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyerap aspirasi dari serikat buruh maupun pengusaha.

"Belum. Kan kita serap aspirasi dulu biasanya September kita rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok dan November diumumkan," ujarnya seusai hadir dalam rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).

Ia mengungkapkan bahwa usulan dari serikat buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Kementerian, ujarnya, akan mempertimbangkan dengan menyesuaikan kondisi ekonomi.

Baca juga: Apindo: Aturan Menaker Tingkatkan PHK, Susutkan Lapangan Kerja

"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut," imbuh dia.

Kenaikan UMP sebesar 15%, terangnya, bisa diterapkan di beberapa perusahaan 15%. Namun, besaran itu tidak bisa dikenakan terhadap seluruh perusahaan.

Baca juga: Legislator : Wajar Jika Ada Penolakan UMP Naik 10 Persen, Bisa Digugat Lewat Jalur Hukum

"Cuma kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang nggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," terangnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan pasti ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Sebab, perekonomian negara dinilai tumbuh cukup baik.

"Kemungkinan besar bisa lah insyaallah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik gejolak dunia tak persulit. Indonesia mungkin bisa," tukasnya. (Ind/Z-7)

BERITA TERKAIT