PANITIA Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028 menetapkan enam calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-05/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
"Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) kepada Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga : Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
Mereka adalah Agusman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia. Lalu ada Adi Budiarso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Kandidat berikutnya yaitu Budi Santoso, merupakan salah satu direktur di kantor jaringan global firma akuntansi terbesar dunia PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC). Kemudian ada Hasan Fawzi, yang merupakan Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit Hasan Fawzi.
Baca juga : Manajemen Risiko Buruk Jadi Sebab Banyak Fintech Bermasalah
Berikutnya ada Erwin Haryono yang kini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, serta Mardianto Eddiwan Danusaputro yang kini menjabat sebagai Chief Executive Officer BNI Ventures.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Menkeu mengatakan dari enam nama itu, Presiden Jokowi akan memilih empat nama. Setelah itu, akan diberikan ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
"DPR dalam waktu maksimal 45 hari melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi sehingga akan ada dua nama yang akan lolos dari DPR," kata Menkeu.
Menkeu memperkirakan pada 11 Agustus sudah ada dua DK OJK yang baru sehingga dapat segera dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).
Dua nama terpilih nantinya akan mengisi posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
Serta untuk menempati kursi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner. (Z-4)