PRESIDEN Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengaku belum mengantongi izin perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pemerintah yang habis di 2041. Di 2018, Pemerintah Indonesia telah memberikan IUPK 2x10 tahun ke PTFI hingga 2041.
"Belum (dapat). Kita ikuti pemerintah saja," ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5).
Tony menuturkan perpanjangan kontrak IUPK diperlukan karena pabrik fasilitas pengolahan tembaga (smelter) milik PTFI yakni PT Smelting yang berada di Gresik, Jawa Timur, memiliki kapasitas konsentrat tembaga yang besar. Sehingga, perlu dioptimalkan dengan perpanjangan pengoperasian pabrik tersebut.
Baca juga : Aspebindo Kritik Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral
Dilansir laman resmi PTFI, PT Smelting mampu memurnikan dan mengolah satu juta ton konsentrat tembaga menjadi 300.000 ton katoda tembaga setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan produksi di dalam maupun luar negeri.
Baca juga : BKPM: Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Hampir Pasti
"Kami menyambut baik soal ini (rencana perpanjangan IUPK), soalnya ada sumber daya di situ. Sayang apabila tidak dilanjutkan," ucapnya.
Perihal keinginan pemerintah untuk menambah 10% saham di PTFI sebagai syarat perpanjangan IUPK, Tony enggan berkomentar lebih dalam. Saat ini, pemerintah melalui Holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID) memegang saham prioritas dengan 51%, sisanya 49% saham dimiliki Freeport McMoRan.
"Apapun arahannya dari pemerintah kita ikuti saja," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan kontrak Freeport masih tengah dibahasa bersama pemerintah dengan PTFI.
"Saya kira sambil jalan ini lagi tengah negosiasi," ujarnya. (Z-8)