28 May 2023, 20:44 WIB

Intervensi Pemerintah Perlu untuk Jaga Stabilitas Stok Minyak Goreng


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

MI/Amir MR
 MI/Amir MR
Ilustrasi minyak goreng

DIREKTUR Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) Tungkot Sipayung menegaskan pentingnya intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan minyak goreng di Tanah Air agar tidak terjadi kelangkaan.

Pada Januari-Mei 2022 terjadi kelangkaan stok minyak goreng yang disebabkan ketidaklancaran aliran distribusi dan gejolak harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa denda kepada tujuh perusahaan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : Pertamina Investigasi Penyebab Kebakaran Truk Tangki BBM

"Intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas ketersediaan minyak goreng sawit di dalam negeri," kata Tungkot saat dihubungi, Minggu (28/5).

Ia menyebut minyak goreng tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional karena konsumsinya melibatkan seluruh penduduk. Mulai dari pengusaha kecil hingga industri besar.

Baca juga : Kasus Kartel Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Dikenakan Denda Rp71,28 M

Dengan kelangkaan pasokan dan tingginya harga minyak goreng, akan menimbulkan masalah stabilitas ekonomi, bahkan sosial politik.

"Karena minyak goreng menjadi komoditas dalam ketahanan pangan, maka untuk penyediaanya di dalam negeri tidak bisa hanya dengan mekanisme pasar biasa saja," jelasnya.

Tungkot menyebut pasokan minyak goreng bukan hanya diperdagangkan dalam negeri, namun juga diperdagangkan di tingkat global dalam bentuk dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya atau refined, bleached, deodorized (RBD). Ia mendorong agar pemerintah melindungi pasar minyak goreng dalam negeri dengan menetapkan harga lebih murah dibandingkan di luar negeri. 

"Ketika harga crude palm oil (CPO) dunia naik, masalah muncul. Semua minyak sawit masuk ke pasar dunia dan pasar domestik langka. Kalau dipaksakan larangan ekspor, akan timbulkan kekacauan. Ini yang mesti diperhatikan," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat lain. Menurutnya, keputusan KPPU bisa merugikan perusahaan yang mendapat sanksi berupa denda miliaran rupiah.

Ia menilai wajar ada persaingan harga pada minyak goreng kemasan yang dijual produsen ke ritel-ritel usaha.

"Perusahaan yang melihat strategi pesaingnya kan menjadi hal wajar, selama tidak ada persengkokolan jahat dalam pemasaran," terang Nailul.

Ia mendorong pemerintah untuk intens mengawasi langsung kondisi stok minyak goreng dari hulu ke hilir untuk melihat apakah ada sumbatan di rantai pasok tertentu.

"Harus ada langkah preventif dari pemerintah untuk melihat kondisi utuh masalah ini," imbuhnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT