MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan ada tujuh dari delapan proyek fasilitas pemurnian (smelter) bauksit yang masih mangkrak alias belum ada aktifitas pembangunan yang nyata.
Padahal, dalam laporan hasil verifikasi yang diterima Kementerian ESDM melalui verifikator independen yang ditunjuk perusahaan smelter tersebut, tertulis sudah ada kemajuan pembangunan proyek dengan kisaran 33–66%.
"Berdasarkan peninjauan di lapangan (oleh tim Kementerian ESDM) terdapat perbedaan yang sangat signifkan dengan hasil verifikator independen. Tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Baca juga: 5 Perusahaan Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah, Salah Satunya Freeport
Ia menerangkan kendala utama yang dialami perusahaan tambang bauksit dalam membangun smelter karena terkandala pandemi covid-19, sehingga menyampaikan penundaan pembangunan smelter.
Adapun tujuh perusahaan yang dimaksud ialah leh PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, serta PT Laman Mining. Verifikator independen bidang perencanaan yang ditunjuk perusahaan tersebut yakni PT Sucofindo dan PT Rekind. Sedangkan, verifikator untuk pelaporan kemajuan fisik ialah PT Surveyor Indonesia dan PT Rekind.
Baca juga: Menteri ESDM Kecewa dengan Shell soal Blok Masela
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends juga menyoroti pembangunan smelter bauksit yang masih kosong. Proyek smelter yang ditangani PT Kalbar Bumi Perkasa misalnya, progres di lapangan yang ditemukan Kementerian ESDM, tidak ada aktifitas pembangunan smelter, bahkan dilaporkan investor proyek tersebut menghentikan pendanaan.
"Saya takutnya pembangunan smelter-smelter ini cuma di atas kerta saja. Masih baru perencanaan," ucxapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta pengawasan yang ketat dari Kementerian ESDM dengan melaporkan rincian detail proyek smelter, mulai kurun waktu kontrak yang diteken hingga selesainya pembangunan pabrik smelter.
"Ini harus faktual datanya, karena masih ada proyek smelter yang belum sama sekali dibangun. Bahkan, satu batako pun belum ada untuk pondasi," pungkasnya.
(Z-9)