MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi izin ekspor mineral mentah terbatas kepada lima perusahaan hingga Mei 2024 mendatang. Kelima perusahaan tersebut ialah PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.
Padahal, sesuai amanat UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, larangan ekspor mineral mentah diberlakukan tahun ini.
Alasan pemerintah, kelima perusahaan tersebut diberikan rekomendasi pemberian relaksasi ekspor terbatas setelah 10 Juni 2023, karena tercatat sudah membangun pabrik fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) dengan progres melebihi 50%.
Baca juga : Menteri ESDM: PT Freeport Masih Diizinkan Ekspor Konsentrat Tembaga
"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," ungkap Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (24/5),
Pemberian relaksasi ekspor mineral mentah tersebut terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Baca juga : Presiden: Tahun Ini Setop Ekspor Bauksit, Tahun Depan Tembaga
Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor mineral mentah harus memenuhi syarat dengan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
"Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, tengah diselesaikan rancangan permen ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian," jelas Arifin.
Agar pembangian fasilitas pemurnian dapat diselsaikan dan tidak terjadi penurnan tenaga kerja maka diperlukan tambahan waktu ekspor kosnentra mineral logam sampai 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda.
Denda
Dalam data yang dipaparkan Menteri ESDM, penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta terhadap badan usaha tersebut dikenakan sanksi berupa penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).
Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target maka kaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara berapa pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas permunian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.
Penempatan denda diatur lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 89 Tahun 2033 paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak kepmen tersebut berlaku. Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan berifikator independen. (Z-4)