Pemerintah menjanjikan insentif untuk menstimulasi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, mengungkapkan ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D.
"Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik," ujar Bambang dikutip melalui siaran pers, Rabu (25/5).
Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, ia mengatakan usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction (pengurangan pajak), tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.
Baca juga: Ketum Kadin: Investor IKN tak Terpengaruh Jelang Tahun Politik
Hingga 2045, Bambang berharap pembangunan IKN dapat diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global. Bambang juga menyebut hanya 20% dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.
"Pemerintah hanya membangun fasilitas vital yang dapat memicu multiplier effect (efek Saat ini jalan tol IKN-Balikpapan sedang dikerjakan, yang nantinya akan memperpendek waktu perjalanan dari 1,5 jam menjadi sekitar 30-40 menit," ujar Bambang.
Baca juga: IKN Kurang Diminati Investor, Status Lahan Jadi Masalah Utama
Selain itu, ia mengatakan Bendungan Sepaku Semoi telah rampung dan siap menyuplai air baku ke IKN. Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN jalan-jalan akses terus dikerjakan, dan bahkan sebagian telah mulai dipergunakan untuk pengangkutan logistik pembangunan.
Sementara itu, pengerjaan gedung vital masih terus berjalan, seperti Istana Presiden, kantor bersama kementerian koordinator, serta perumahan pejabat negara. “Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi,” imbuh Bambang.
Investasi itu, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.
Bambang menyampaikan berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.
"OIKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Insentif PPh
Dalam hal pajak, ia merinci terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023. Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
(Z-9)