PT Telkom Indonesia Tbk telah melakukan konsultasi serta menggelar focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan proses integrasi IndiHome ke Telkomsel telah mengikuti regulasi UU Persaingan Usaha yang Sehat.
Dalam FGD itu, KPPU) memandang langkah integrasi IndiHome ke Telkomsel via fixed mobile convergence (FMC) sebagai inovasi yang bertujuan agar perusahaan dapat menghadirkan layanan yang lebih baik bagi konsumen.
"Posisi Telkom sebagai market leader tidak perlu dikhawatirkan, karena aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan yang terafiliasi, sehingga tidak ada masalah," ujar Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat FGD dengan jajaran pimpinan Telkom.
Afif menambahkan, sebenarnya tidak ada kewajiban Telkom untuk melaporkan aksi korporasi ini ke KPPU mengingat aksi korporasi tersebut dilakukan dengan perusahaan terafiliasi. Namun baik Telkom maupun KPPU sama-sama memitigasi berbagai hal terkait aturan persaingan usaha.
"KPPU mendukung penuh perusahaan Indonesia, apalagi BUMN untuk ke depannya tidak hanya menjadi yang terdepan di dalam negeri. BUMN yang memiliki daya saing, agar bisa unggul juga di negara lain. Itu perspektif kami melihat FMC yang dilaksanakan Telkom," paparnya.
Afif juga menyatakan pelaku usaha berhak melakukan berbagai aksi korporasi selama tidak memberikan dampak negatif seperti entry barrier, penyalahgunaan integrasi vertikal ataupun praktik lain yang membuat konsumen tidak memiliki pilihan yang menguntungkan.
Seyogyanya setiap pihak juga perlu mendukung inovasi dari industri terlebih yang mengedepankan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat. Peran pemerintah dalam mendorong inovasi merupakan preseden yang baik bagi kemajuan industri Indonesia.
Berdasarkan pengumuman sebelumnya, Conditional Spin-Off Agreement Indihome dan Telkomsel ditargetkan selesai pada awal kuartal III-2023, tergantung dari persetujuan regulator dan pemegang saham.
Setelah CSA ditandatangani, rangkaian proses persiapan integrasi layanan fixed broadband dan selular untuk pelanggan ritel akan segera dilakukan. Telkom Grup memastikan proses integrasi FMC ini berlangsung transparan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RO/E-1)