03 May 2023, 20:51 WIB

Kemnaker Konsisten Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran secara Nonprosedural


RO | Ekonomi

DOK.KEMNAKER
 DOK.KEMNAKER
 

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara offline maupun online sebagai upaya mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri.

"Kemnaker telah dan akan terus melakukan sosialisasi guna meminimalisasi terjadinya penempatan nonprosedural. Kemnaker juga aktif menginformasikan mana-mana saja lowongan pekerjaan yang terindikasi penipuan, khususnya sebagai scammer atau judi online," ungkap Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas pada Rabu (3/5).

Suhartono mengatakan, Kemnaker juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, baik dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural maupun dalam menangani kasus. Ia mencontohkan, Kemnaker telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan penempatan PMI nonprosedural di perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan pengawasan yang selektif dalam permintaan pembuatan paspor oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Baca juga: Bea Cukai Bekali Ketentuan Pabean ke Puluhan Calon Pekerja Migran

Selain dengan Ditjen Imigrasi, Kemnaker juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam rangka pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi lowongan pekerjaan penipuan yang berdampak pada penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini telah ditandatangani MoU dengan Kemkominfo, dan saat ini dalam penyusunan/pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Binapenta dengan Dirjen Aptika Kemkominfo mengenai Filtrasi Media dalam Penguatan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, koordinasi juga aktif dilakukan Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya mengenai ciri-ciri lowongan kerja penipuan dan indikasi penempatan PMI nonprosedural sebagai scammer atau judi online. (S-3)

BERITA TERKAIT