01 May 2023, 12:06 WIB

Serikat Pekerja Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja


M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi

Antara/Sigid Kurniawan
 Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5). Dalam kesempatan itu, KSPN menyuarakan beberapa isu yang menjadi tuntutan para buruh saat ini, salah satunya terkait dengan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

"KSPN menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kami menuntut itu untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia," ujar Presiden KSPN Ristadi melalui keterangan resmi, Senin.

Tuntutan lain yang disampaikan para buruh ialah mengenai sistem pengupahan. Mereka menuntut adanya sistem pengupahan yang lebih baik guna memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di Tanah Air. Itu juga diharapkan beriringan dengan adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin adanya perlindungan bagi buruh.

Baca juga: Menaker: Jadikan Hari Buruh Momentum Rajut Kebersamaan

Selain itu, KSPN juga mendorong penghapusan impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja mengalami PHK. Jika kebijakan itu tidak dihentikan, mereka khawatir akan terjadi PHK lanjutan dalam jumlah yang lebih besar.

Selanjutnya, buruh juga mendesak pemerintah mencabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca juga: KSP: Presiden Selalu Perhatikan Kepentingan Buruh

"Karena Permenaker itu bukan solusi atas krisis industri TPT. Itu justru akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh," jelas Ristadi.

KSPN juga menuntut dilakukan audit kepatuhan hukum untuk seluruh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Itu karena marak kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan, sampai perkelahian antara tenaga kerja asing dengan pekerja lokal yang berakhir dengan korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, hingga pekerja dalam bekerja diliputi rasa takut.

"Pemerintah harus tegas perusahaan asing tersebut, patuhi hukum di Indonesia, jika tidak patuhi hukum, maka kami minta agar perusahaan tersebut ditutup, karena hal ini juga menyangkut marwah kedaulatan bangsa, jangan sampai diinjak-injak oleh asing," tandasnya. (Z-11)

BERITA TERKAIT