BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Sudirman menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri, sosialisasi kali ini menyasar pedagang dan pekerja harian lepas di Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Di Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel, masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sasar Sektor Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gelar 'Grebek Terminal' Tanjung Priok
"Grebek Pasar merupakan sosialisasi bertujuan mengedukasi para pekerja kategori informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya," kata Suhuri dalam keterangan pers, Rabu (26/4).
Pekerja di Pasar dalam Kelompok Pekerja Berisiko Tinggi
"Terlebih, pekerja di pasar ini termasuk dalam kelompok pekerja berisiko tinggi," ucap Suhuri.
Kegiatan tersebut salah satu tujuanya meningkatkan awareness masyarakat pekerja akan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaat program yang didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Lima Program Perlindungan BPJamsostek
BPJamsostek, dijelaskan Suhuri, memiliki lima program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Gandeng KB Iskandar Muda, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perisai
Kegiatan grebek pasar tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan memilki perlindungan kepada peserta dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sebesar Rp16.800 per orang perbulan.
Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja.
Santunan Sebesar 49 Kali Upaya yang Dilaporkan untuk JKK
Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: Pembayaran Klaim BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Hampir Rp 126 Miliar
"Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta," terang Suhuri.
Lebih lanjut, Suhuri juga menyampaikan kampanye 'Kerja Keras, Bebas Cemas' yang menjadi strategi komunikasi baru BPJAMSOSTEK guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaannya.
Suhuri berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya tenaga kerja informal teredukasi tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (ROS-4)