17 April 2023, 13:44 WIB

OJK Larang Seluruh Jajarannya Terima Hadiah Jelang Idul Fitri


Media Indonesia | Ekonomi

Ist
 Ist
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menyambut Idulfitri 1444 H.

OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekan, mitra kerja OJK untuk tidak memberikan hampers, hadiah, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: OJK Ajak Mahasiswa Melek Keuangan Syariah

Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, Sobat bisa melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di:

- Portal wbs.ojk.go.id

-  Email ojk.wbs@rsm.id

-  PO BOX etik OJK 10000. (RO/S-4)

BERITA TERKAIT