13 April 2023, 12:41 WIB

Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT


Media Indonesia | Ekonomi

Ist/Kemenaker
 Ist/Kemenaker
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi (kedua dari kiri) mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo 

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4) di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna," ucap Sekjen Anwar.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengakuan dan Perlindungan Jadi Poin Penting di RUU PPRT

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.

Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini ia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

Baca juga: NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga

"Kemenaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya. (RO/S-4)
 

BERITA TERKAIT