Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid mengungkapkan BUMN-BUMN yang mengelola data-data pribadi seperti perbankan harus menjadi yang terdepan dalam penerapan perlindungan data.
"Dengan begitu, mereka bisa menjadi acuan bagi BUMN lain. Hal ini berguna dalam meningkatkan akselerasi bagi BUMN lain untuk lebih peduli terhadap privasi data," ujar Fajrin melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Ia mengatakan setidaknya ada empat poin yang harus menjadi fokus utama dalam menjalankan implementasi UU PDP.
Pertama, membangun kepercayaan pelanggan dengan mengutamakan privasi data.
"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif para pelanggan," tuturnya.
Kedua, mematuhi segala ketentuan hukum terkait perlindungan data.
Ketiga, melakukan manajemen reputasi. Fajrin mengatakan pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis.
"Dengan menerapkan langkah-langkah penjagaan privasi data yang kuat, perusahaan dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," jelas Fajrin.
Terakhir, menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat untuk memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data. (Z-11).