09 March 2023, 22:35 WIB

Bea Cukai Juanda dan BP3MI Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Barang Kena Cukai


mediaindonesia | Ekonomi

DOK.BEA CUKAI
 DOK.BEA CUKAI
 

SOSIALISASI kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali digelar melalui kerja sama antara Bea Cukai Juanda dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi ini digelar berturut-turut pada Februari lalu oleh Bea Cukai Juanda sebagai bekal bagi calon PMI sebelum berangkat kerja ke berbagai negara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menegaskan bahwa setiap orang yang bepergian dari dan ke luar negeri tentunya harus memahami setiap regulasi yang berlaku, salah satunya terkait aturan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui skema barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang.

Irwan mengatakan bahwa sosialiasi sudah dilaksanakan tiga kali berturut-turut masing-masing pada tanggal 2, 16, dan 23 Februari 2023. Bea Cukai Juanda hadir melalui kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada lebih dari 50 calon PMI dalam setiap pelaksanaannya. 

“Setiap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Kemudian terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari tarif ini, yakni tas, sepatu, dan garmen,” jelas Irwan di Surabaya, Kamis (9/3).

Terkait barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan, dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” imbuhnya.

Perlu ditegaskan bahwa penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang dilakukan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD). Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan sekaligus meregistrasikan IMEI gadgetnya melalui E-CD. 

“Bea Cukai melayani pendaftaran IMEI terhadap maksimal 2 perangkat berupa handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).

“Semoga melalui Orientasi Pra Pemberangkatan para PMI semakin memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, sehingga mudah untuk melakukan customs clearance,” pungkas Irwan. (S-3)

BERITA TERKAIT