MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim tidak ada yang salah dalam proses pengesahaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menurutnya, perppu tersebut sudah disahkan di tingkat satu atau Badan Legislasi dan hanya tinggal menunggu dibacakan di Sidang Paripurna.
"Itu sudah disahkan di Badan Legislasi. Tinggal dibacakan saja di paripurna," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).
Baca juga: DPR Gagal Sahkan, KSPSI: Kuasa Tuhan Perppu Ciptaker Batal Demi Konstitusi
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo juga menyebut Perppu Cipta Kerja bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Itu akan memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pelaku usaha di seluruh Tanah Air.
"UU Cipta Kerja sebentar lagi sudah bisa kita selesaikan. Itu akan menyederhanakan, memberikan peluang kepada kita semuala untuk bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," tutur Jokowi dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat Hipmi di Jakarta, hari ihi. (OL-8)