MASKAPAI Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release (pembebasan yudisial) di pengadilan sipil Prancis atau Paris civil court atas langkah hukum yang ditempuh dua lessor pesawat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, gugatan ini terkait provisional attachment atau sita sementara rekening GIHF di 2022 lalu. Ini merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Adapun dasar pertimbangan putusan Paris civil court tersebut adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dengan berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Irfan mengungkapkan proses restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca juga: Garuda Tambah Armada Hasil dari Suntikan PMN
"Untuk itu, hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/2).
Dengan ditolaknya gugatan dua lessor tersebut, memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 euro sehubungan dengan biaya kerusakan yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Dirut Garuda menilai adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor menjadi sebuah tindakan yang disayangkan dan dapat menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan, dalam hal ini menyangkut kepentingan mayoritas kreditur.
"Perlu kami tekankan bahwa Garuda Indonesia menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis Garuda Indonesia," pungkasnya.
Diketahui bahwa total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 yang digugat ke Garuda sebesar Rp2,34 triliun.
Kedua lessor pesawat ini keberatan dengan homologasi perjanjian Garuda Indonesia dan mengajukan pembatalan perdamaian.
Garuda Indonesia pun telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag 1410 dan Greylag 1446, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up atau kepailitan pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait beberapa waktu lalu. (Ins/OL-09)