MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal di berbagai daerah di Indonesia sekaligus membangun hilirisasi.
Dia memaparkan peran penting UU Cipta Kerja dalam program hilirisasi yang terus didorong oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dipercepat. Pasalnya, hilirisasi membutuhkan investasi dalam jumlah besar yang juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Bahlil saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional, "Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah", yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung (Unila), kemarin.
Baca juga: Bahlil Ungkap 6 Faktor Penarik Investasi di Indonesia
“Tujuan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU Cipta Kerja memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi,” ujar Bahlil dikutip dari akun Youtube FH Unila, Selasa (14/2).
Menurut Bahlil, tanpa ada UU Cipta Kerja, para investor akan kesulitan berinvestasi mewujudkan hilirisasi yang berorientasi pada energi dan industri hijau, seperti pembangunan ekosistem beterai kendaraan listrik.
"Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik. Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia," ucap Bahlil.
"Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU Cipta Kerja mereka tidak bisa masuk," sambungnya.
Bahlil mengatakan telah mengundang investor global untuk berinvestasi ke dalam negeri, saat Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang fokus menjalankan proses nilai tambah di negaranya sendiri.
“Ini semua sudah berjalan, ini sudah dimulai. Kami mengundang investor datang membawa teknologi, modal, dan sebagian pasar. Kami ditugaskan Presiden untuk memberikan jaminan percepatan perizinan kepada investor,” kata Bahlil.
Selain itu, kata Bahlil, hilirisasi juga dinilai tidak hanya untuk menguntungkan pengusaha dan investor, tetapi juga terhadap UMKM yang ada di daerah dapat tumbuh bersama-sama.
Untuk menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder di daerah, Bahlil menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
“Begitu investasi masuk ke daerah, peraturan Menteri Investasi sudah saya buat, semua investasi yang masuk ke daerah wajib hukumnya untuk berkolaborasi dengan pengusaha daerah tidak boleh dia berkolaborasi dengan pengusaha Jakarta, orang daerah harus menjadi tuan di negeri sendiri, tidak boleh orang daerah hanya menjadi penonton dari pembangunan investasi di daerah,” tegas bahlil.
Meskipun Bahlil mengakui perjuangan Indonesia menginisiasi hilirisasi mendapatkan pertentangan luar biasa dari dunia, hilirisasi ini adalah jalan tengah untuk Indonesia berubah dari negara berkembang menuju negara maju.
"Indonesia dan negara berkembang lainnya ingin menapaki anak tangga yang sama dengan negara maju," tutur Bahlil.
Untuk diketahui, di akhir 2022, pemerintah telah melakukan perubahan substansi UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi investor.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam untuk menuju Indonesia Emas 2045. (RO/OL-1)