HINGGA 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 3.018 sengketa, yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49% merupakan pengaduan sektor IKNB. Selain itu, sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan.
"OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang materi iklannya belum sesuai ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Kamis (2/2).
Baca juga: OJK Minta Jiwasraya Segera Alihkan Portofolio Polis ke IFG Life
Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta manajemen perusahaan untuk menindaklanjuti pengaduan. Termasuk, memberikan sanksi peringatan tertulis ke perusahaan tersebut karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan.
OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU), untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis. OJK juga meminta manajemen AJBB dan Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen.
Kemudian, OJK juga telah meminta Kresna Life untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.
"Kami juga mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life. Meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan," imbuh Friderica.
Baca juga: Luhut Minta Tesla Segera Finalisasi Progres Investasi
Pihaknya menegaskan bahwa OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen, dengan menerbitkan pengaturan pelindungan yang seimbang. Hal itu melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK juga memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Di industri asuransi, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution," jelasnya.
"Sehingga, aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik. Untuk mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional," sambung Friderica.(OL-11)