31 January 2023, 12:05 WIB

Penting, Mengatahui Aturan Hukum Aset Digital


Mediaindonesia.com | Ekonomi

REUTER/ANTARA/ATHIT PERAWONGMETHA
 REUTER/ANTARA/ATHIT PERAWONGMETHA
Ilustrasi.  Seorang warga berjalan melewati iklan crypto exchange platform di Bangkok, Thailand. 

DINAMIKA pada sektor perbankan seiring kemajuan zaman menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari, terutama pada aset digital di Indonesia. Hal itu dikatakan Kaprodi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Wiwik Sri Widiarty dalam webinar Perbankan bertema 'Aset Digital (Central Bank Digital Asset & Cryptocurrency) dalam Perspektif Hukum dan Perbankan di Indonesia', akhir pekan lalu.

Salah seorang pembicara dalam webinar tersebut, Oscar Darmawan yakni pengamat dan pelaku  Bisnis Cryptocurrency) memaparkan bagaimana sejarah dan perkembangan kripto di Indonesia, termasuk regulias dan kebijakan yang telah diambil pemerintah terkait aset ini.

“Komoditas digital itu diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi baru tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga penggerak dan pemain utama dalam industri kripto dan blockchain, dalam hal mining, pedagang, atau pengembang,” ujarnya.  

Potensi itu, kata dia masih bisa digali karena menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, aset kripto akan memegang peranan penting karena merupakan hasil hilirisasi ekonomi digital ketika teknologi 5G, Internet of Things (IoT), komputasi awan, dan kecerdasan buatan (AI) diadopsi secara luas. Di Indonesia, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Kripto  dapat ditransaksikan melalui crypto exchange centralize dengan platform pasar, Spot tempat orang dapat membeli dan menjual kripto, seperti: situs web atau berbasis aplikasi, KYC dan AML diterapkan, dan pengguna dapat dipantau berdasarkan informasi dari exchange, juga transaksi melalui transfer bank. Selain itu kripto juga bisa ditransaksikan melalui sistem Transaksi Peer to Peer.

Adapun pihak BAPEPTI yang diwakili Tirta Karma Senjaya menjabarkan wewenang lembaganya pada perdagangan berjangka komoditi, yang bertugas membuat pedoman teknis mengenai mekanisme PBK, memberikan perizinan di bidang PBK, hingga melakukan pemerikan terhadap pihak yang memiliki perizinan di bidang PBK, dan beberapa wewenang penting lainnya. Tirta yakin bahwa perdagangan aset kripto akan bertumbuh dan mempunyai dampak yang besar untuk ekonomi Indonesia.

Dr Diana Napitupulu  menjelaskan perkembangan definisi uang (alat tukar) dan benda (aset) yang tadinya hanya tangible asset dan intangble asset sekarang menjadi Fungible Asset baik berupa token maupun nonfungible token seperti karya seni dan karya ilmiah. Dengan disahkannya UU No 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan teknik Omnibus Law dari 17 UU di sektor keuangan maka salah satunya adalah pengaturan tentang crypto sebagai aset digital yang bersifat uang dan pembayaran di awasi oleh BI sebagai bank sentral, selain juga BI juga mengeluarkan Digital Rupiah (Central Bank Digital Currency) dan Crypto sebagai komoditas yang selama ini di awasi oleh Bappebti akan beralih dalam jangka waktu 2 tahun akan di awasi oleh OJK.

Pengawasan pelaku usaha di perketat supaya tidak merugikan nasabah  juga terhadap nasabah harus di perketat dengan prinsip pengenalan nasabah supaya tidak menjadi sarana pencucian uang dan hal yang ilegal lainnya. Dr. Diana Napitupulu menjelaskan bahwa hasil webinar ini akan di jadikan prosiding untuk masukan dari UKI kepada BI, OJK dan Kementerian Keuangan. (RO/A-1)

BERITA TERKAIT