26 January 2023, 16:05 WIB

Teten: Kasus Indosurya Preseden Buruk bagi Dunia Koperasi Simpan Pinjam


Despian Nurhidayat | Ekonomi

Antara
 Antara
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR.

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan banyak masyarakat, telah menjadi preseden buruk bagi kehadiran KSP di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota KSP,” pungkasnya, Kamis (26/1).

Pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat melakukan upaya banding. Sebab, ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Kemenkop UKM dikatakannya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Komisi III DPR Duga Perkara KSP Indosurya Masuk Angin

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” imbuh Teten.

Untuk mengatasi persoalan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sehingga, Kemenkop UKM memiliki kewenangan untuk mengawasi KSP lebih kuat.

Pasalnya, saat ini Kemekop UKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Termasuk, sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal. Koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan, idealnya bukan hanya diawasi anggota, namun juga otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam Mesti Diawasi OJK

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking. Kami minta mereka mengubah kelembagaannya. Bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan, yang izin usaha dan pengawasannya di bawah OJK,” tegas dia.

Menurutnya, hingga saat ini, banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi jati diri koperasi dan menolak pengawasan di bawah OJK, atau berlandaskan UU P2SK.

“Kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan. Jika ingin menjalankan KSP, harus kembali menjadi KSP murni (closed loop), atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” kata Teten.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT